Resmi! Kaltim memiliki Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

Kaltiminfo.id – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 42 dengan agenda pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pengembangan pesantren, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren menjadi Perda.

Mimi Meriami Br Pane dalam penyampaian laporannya mengatakan, DPRD Kaltim telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023.

Lebih lanjut Mimi mengatakan, hadirnya Perda baru yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim ini, secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya republik ini,” kata Mimi.

“Sehingga dengan adanya Undang Undang dan peraturan turunannya termasuk Ranperda yang akan ditetapkan ini, menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum untuk memperoleh fasiltas atau bantuan dari pemerintah daerah,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, Pansus banyak menerima masukan-masukan baik dari kalangan anggota Pansus, Perangkat Daerah terkait, pengelola Pondok Pesantren dan masyarakat pada umumnya termasuk dari Kementrian Agama dan juga dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Hal ini menunjukan bahwa Rapreda ini sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim. Pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II untuk memperoleh persetujuan. Adapun struktur yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari draft awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” tututpnya (Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *