Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila oleh Pasangan Gay LGBT.

Kukar – Meresahkan warga lantaran kerap mengumbar aksi bermesraan bersama pasangan gay LGBT di akun media sosialnya, seorang pria diringkus Polsek Loa Kulu.

Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila oleh pasangan gay LGBT saat setelah pelapor menerima informasi dari warga tentang adanya pasangan gay yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, pada hari Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor menerima informasi dari warga tentang adanya pasangan gay yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial.

Pelapor kemudian memberikan informasi tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Mengetahui hal tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Ipda Andik Fitriadi bersama unit Intelkam Polsek Loa Kulu kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku.

Pelaku berinisial M (28) warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, diketahui sebagai pemilik akun Instagram @beat_9x, yang digunakan untuk menyebarkan konten tidak pantas.

“Pelaku diamankan dikediamannya di desa jongkang. Ia pun mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali dan telah berpacaran sesama jenis selama 1 tahun,” terang AKP Elnath.

Dalam kasus ini, Polsek loa kulu menyita barang bukti satu unit Hp Iphone 11 warna hitam, satu unit Hp Iphone warna putih dan 3 elektronik video.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan Polsek Loa Kulu akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *